bursa efek


BAB I
PENDAHULUAN

Pertumbuhan ekonomi yang pesat disertai dengan perkembangan pendapatan masyarakat mendorong mereka untuk melakukan investasi. Investasi yang dilakukan masyarakat kini pun tidak hanya berupa emas ataupun uang tetapi juga melalui efek. Perkembangan inilah yang mendorong munculnya investasi pada financial asset (sekuritas). Sekuritas merupakan selembar kertas yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk memperoleh bagian dari prospek. Apabila sekuritas ini bisa diperjualbelikan dan merupakan instrumen keuangan yang bersifat jangka panjang, maka penerbit sekuritas tersebut dilakukan di pasar modal dan perdagangan dilakukan di bursa efek.

Bursa merupakan pengertian dalam artian fisik untuk melakukan kegiatan perdagangan, diberbagai negara juga dikembangkan suatu sistem perdagangan tanpa menyediakan tempat fisik tersebut. Kegiatan perdagangannya dilakukan over the counter market. Instrumen keuangan yang dibicarakan menyangkut instrumen jangka panjang seperti saham, obligasi, intrumen keuangan turunan, reksadana, maupun intrumen keuangan jangka pendek. Di Indonesia sendiri Bursanya disebut Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya.

Dipandang dari konsep investari, hampir tidak mungkin untuk memperlakukan investasi berdasarkan atas jangka waktu. Menjadi tugas analisis keuanganlah yang dapat memberikan saran kepada calon pemodal.


BAB II
PERMASALAHAN

Mengingat pentingnya peran Bursa Efek ini maka penulis ingin mengkaji lebih dalam lagi tentang Bursa Efek. Apa itu Bursa Efek ? Apa saja jenis-jenis Surat Berharga ? Bagaimana sistemasi jual beli surat berharga ?. Mengetahui definisi Bursa Efek yang merupakan pasar modal dan memiliki fungsi penting secara tidak langsung berpengaruh terhadap perekonomian di setiap negara serta tentan hubungannya dengan surat berharga dan sistem jual belinya.

BAB III
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bursa Efek
Sekuritas diperjualbelikan dan merupakan instrumen keuangan yang bersifat jangka panjang, maka penerbit sekuritas tersebut dilakukan di pasar modal dan perdagangan dilakukan di bursa efek. Bursa merupakan pengertian dalam artian fisik untuk melakukan kegiatan perdagangan, diberbagai negara juga dikembangkan suatu sistem perdagangan tanpa menyediakan tempat fisik tersebut. Kegiatan perdagangannya dilakukan over the counter market. Instrumen keuangan yang dibicarakan menyangkut instrumen jangka panjang seperti saham, obligasi, intrumen keuangan turunan, reksadana, maupun intrumen keuangan jangka pendek.
Setelah sekuritas terjual di pasar  perdana maka sekuritas tersebut didaftarkan di bursa efek agar bisa diperjualbelikan di bursa. Saat pertama kali saham diperdagangkan di bursa, biasanya selesai lima hari dan hari terakhir saham ditawarkan di pasar perdana atau initial public offering. Pada waktu sekuritas diperdagangkan di bursa saat itulah sekuritas tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Karena itu bursa merupakan perusahaan yang kegiatan utamanya adalah menyelenggarakan kegiatan perdagangan di pasar sekunder. Atau lembaga yang menyelenggarakan perdagangan efek.
Di indonesia bursa efek harus berbentuk perseroan. Di bursa inilah dilakukan jual beli saham dengan menggunakan jasa perusahaan efek yang menjadi anggota bursa tersebut. Dengan demikian para pemodal tidak dapat melakukan jual beli antar mereka sendiri secara langsung, tetapi harus lewat anggota bursa dibursa efek. (Husna, Suad. Teori Portopolio).
Perusahaan efek merupakan perusahan yang bertindak sebagai penjamin emisi, perantara pedagang efek dan manajemen efek. Salah satu tugas mereka adalah pembentukan dan penawaran reksadana ke pasar pemodal.
  1. Fungsi dan Tugas Bursa Efek
a.          Menciptakan pasar secara terus menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat.
b.      Menciptakan harga yang wajar bagi efek yang bersangkutan melalui mekanisme pasar.
c.          Membantu pembelanjaan dunia usaha.
d.      Tugas bursa efek sebagai fasilitator
1)       Menyediakan sarana perdagangan efek
2)       Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual
3)       Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat
4)        Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public
5)       Menciptakan intrumen dan jasa baru
e.      Tugas bursa efek sebagai SOR (Self Regulatory Organization)
1)       Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
2)       Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
3)       Ketentuan bursa efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal

  1. Sejarah Bursa Efek di Indonesia
Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya. Secara resmi didririkan pada tanggal 13 juli 1992 dan tujuan pendiriannya adalah menyelengarakan perdagangan Efek di pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, dan efessien. (Sekolah Pasar Modal Bursa Efek Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia : 56) Pada dasarnya, Bursa Efek Indonesia merupakan pasar yang terorganisasi dimana para pialang (wakil dalam perusahaan yang terlibat dalam bursa efek) melakukan transaksi jual beli surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di bursa efek. (Panduan Pemodal, PT Bursa Efek Indonesia : 07).
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
14 Desember 1912
Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
1914 – 1918
Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
1925 – 1942
Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya.
Awal tahun 1939

Karena isu politik, Perang Dunia II Bursa efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
1942 – 1952
Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II.
1952





Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof. DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI 1950.
1956
Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.
1956 – 1977
Perdagangan di Bursa Efek vakum.
10 Agustus 1977




Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
1977 – 1987


Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.
1987


Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
1988 – 1990

Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
2 Juni 1988


Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
Desember 1988


Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
16 Juni 1989

Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
13 Juli 1992

Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
22 Mei 1995

Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).
10 November 1995

Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
1995
Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
2000

Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
2002
BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
2007

Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
02 Maret 2009
Peluncuran Perdana Sistem Perdagangan Baru PT Bursa Efek Indonesia: JATS-NextG.

B.     Jenis-Jenis Surat Berharga
Sesuai dengan perkembangan pasar keuangan, jenis-jenis intrumen keuangan yang diperdagangkan di BEI juga mengalami perkembangan. Diantaranya adalah :
1.         Saham
Saham merupakan bukti penyertaan atau kepemilikan dalam suatu perusahaan yang memberikan hasil investasi bersifat variabel tergantung dari kemampuan investor dalam megelolanya (perseroan terbatas). (Sekolah Pasar Modal Bursa Efek Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia : 16). Harga saham bisa naik dan turun tergantung pada prospek dan resiko perusahaan tersebut.
Karakteristik bagi pemegang saham :
a.             Limited risk (pemegang aham hanya bertanggungg jawab terhadap sejumlah dana yang disetorkan dalam perusahaan).
b.             Ultimate Control ( Pemegang saham, secara kolektif aka menentukan arah da tujuan perusahaan).
c.             Residual Claim (sebagai pihak terakhir yang memperoleh pembagian hasil usaha perusahaan dan sisa aset dlam proses likuidasi perusahaan, setelah kreditur)

2.         Obligasi
Obligasi merupakan efek berbasis hutang yang memberikan hasil investasi bersifat tetap selama periode tertentu, obligasi terdiri dari obligasi korporasi dan obligasi pemerintah. (Sekolah Pasar Modal Bursa Efek Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia : 17) dan obligasi menurut Husnan, Suad (dasar-dasar teori portofolio dan analisis sekuritas : 34) adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah. Dengan membeli obligasi maka pemilik obligasi tersebut berhak menerima bunga dan nominal pinjamannya pada waktu obligasi tersebut jatuh tempo. Obligasi bisa mempunyai karakteristik yang bermacam-macam dan jenis-jenis obligasi, antaralain :
a.             Obligasi Berdasarkan Penerbit Obligasi (Issuer)
·           Obligasi Pemerintah
·           Obligasi Perusahaan Milik Negara
·           Obligasi Perusahaan Swasta
b.             Obligasi Berdasarkan Sistem Pembayaran Bunga
·         Obligasi Kupon ( Bunga dibayar secara periodik)
·         Obligasi Tanpa Kupon ( Bunga dibayar langsung saat pembelian)
c.             Obligasi Berdasarkan Tingkat Bunga
·        Obligasi Dengan Bunga Tetap
·        Obligasi Dengan Bunga Mengambang
·        Obligasi Dengan Bunga Campuran
d.             Obligasi Berdasarkan Jaminan
·       Collateral ( menjamin sebagian aset milik perusahaan)
·       Debenture (  dijamin oleh tingkat likuiditas perusahaan)
·       Subordinate Debenture ( prioritas utama yang akan dibayar dahulu)
·       Obligasi Pendapatan ( tidak dijamin dengan aset tertentu)
·       Obligasi Hipotek ( jaminan aset yang disebutkan secara jelas)
e.             Obligasi Berdasarkan Tempat Penerbitannya
·       Obligasi Domestik
·       Obligasi Asing
·       Obligasi Glogal
f.              Obligasi Berdasarkan Rating
·       Grand Bond ( peringkat yang layak untuk investasi)
·       Non-Grand Born (peringkat yang tidak layak untuk investasi)
g.             Obligasi Berdasarkan Callable Feature
·      Freely Callable Bond ( penerbit dapat memanggil kembali)
·      Non Callable Bond ( tidak dapat dibeli lagi sebelum jatuh tempo)
·      Deferred Callable Bond ( ada batasan waktu tertentu untuk tidak dapat dibeli kembali)
h.             Obligasi Berdasarkan Cinvertible
·      Obligasi Konversi/ Tukar ( obligasi dapat ditukar dengan saham).
·      Obligasi Non Conversi ( obligasi tidak dapat ditukar menjadi saham namun dapat dicairkan pokok obligasinya pada waktu jatuh tempo).

3.         Reksadana
Reksadana merupakan kumpulan saham-saham, obligasi-obligasi atau sekuritas lainnya yang dimiliki oleh sekelompok pemodal dan dikelola oleh perusahaan investasi provisional. Dana yang di investasikan pada reksa dana dari pemodal akan disatukan dengan dana yang berasal dari pemodal lainnya untuk menciptakan kekuatan membeli yang jauh lebih besar dibanding mereka harus melakukan investasi sendiri.
Reksadana dapat diartikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnta diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi. Dilihat dari bentuk reksadana dapat dibagi menjadi dua yaitu:
a.         Reksadana berbentuk perseroan, perusahaan penerbit reksadana menghimpun dana dengan menjual saham, selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal maupun pasar uang.
b.        Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif merupakan kontrak antar manajer investasi dengan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan, dimana manajer investasi diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

C.    Sistem Jual Beli Surat Berharga
Bursa Efek Indonesia menganut sistem order-driver market atau pasar yang digunakan oleh order-order dari pialang dengan sistem lelang secara terus menerus. Pembeli atau penjual, yang hendak melakukan transaksi harus menghubungi perusahaan pialang. Perusahaan pialang membeli dan menjual efek di lantai bursa atas perintah atau permintaan (order) investor. Akan tetapi, perusahaaan  pialang juga dapat melakukan jual beli efek untuk dan atas nama perusahan itu sendiri sebagai bagian dari investasi portofolio mereka.
Setiap perusahaan pialang mempunyai orang yang akan  memasukkan semua order yang diterima ke terminal masing-masing di lantai bursa. Orang–orang yang bertindak untuk perusahaan pialang tersebut disebut wakil perantara pedagang efek. Dengan menggunakan JATS ( the jakarta automated tranding system), order–order tersebut diolah oleh komputer yang akan melakukan matcing dengan mempertimbangkan prioritas harga dan  prioritas waktu. Dengan demikian sistem perdagangan di BEI adalah sistem lelang secara terbuka yang langsung terus menerus selama jam bursa. Hingga saat ini, selalu order dari perusahaan  pialang memang harus dimasukkan dalam sistem melalui terminal yang ada dilantai bursa. Namun, saat ini BEI sudah mulai menerapkan akses jarak jauh atau remot access untuk JATS sehingga seluruh perusahaan pialang bisa langsung melakukan perdagangan dari luar lantai bursa, bahkan dari luar Jakarta.
Proses pelaksanaan perdagangan di Bursa
Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap penyelesaian seluruh Transaksi Bursa atas nama Anggota Bursa Efek yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Daftar Transaksi Bursa (DTB).
Perdagangan saham dilakukan ditiga segmen pasar yaitu Pasar Reguler, Pasar Tunai, dan Pasar Negosiasi. Pasar Reguler watu pelaksanaannya hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Buras (T+3). Pasar Tunai watu pelaksanaannya hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0). Pasar Negosiasi watu pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli.
Gambar 3.1 Proses Pelaksanaan Perdagangan Di BI (Sumber: idx.co.id)
Pemodal yang memberikan order beli dan pemodal lainnya yang memberikan order jual menghubungi anggota bursa yang memasukkan order mereka ke JATS. Di sistem tersebut order mereka dipertemukan dan terjadilah transaksi (trade done). Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa oleh Anggota Bursa adalah pesanan terbatas (limit order), yaitu pesanan yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa sampai dengan batas harga yang ditetapkan oleh nasabahnya.
Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS (auto rejection).
Setelah terjadi transaksi maka diinformasikan ke KSEI dalam penyelesaiaan t+3. Saham yang dibeli akan tercatat di KSEI, pemodal mempunyai akun di KSEI yang mencatat saham-saham apa saja dan berapa banyak yang dimiliknya. Pemodal yang menjual saham akan menerima uangnya (pada t+3) di rekeningnya yang tercatat di pialangnya.
BAB IV
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Pengertian Bursa Efek sendiri adalah lembaga yang menyelenggarakan perdagangan efek. Di indonesia bursa efek harus berbentuk perseroan. Di bursa inilah dilakukan jual beli saham dengan menggunakan jasa perusahaan efek yang menjadi anggota bursa tersebut. Dengan demikian para pemodal tidak dapat melakukan jual beli antar mereka sendiri secara langsung, tetapi harus lewat anggota bursa dibursa efek.
Sesuai dengan perkembangan pasar keuangan, jenis-jenis intrumen keuangan yang diperdagangkan di BEI juga mengalami perkembangan. Diantaranya adalah Saham, Obligasi dan Reksadana.
Bursa merupakan pengertian dalam artian fisik untuk melakukan kegiatan perdagangan, diberbagai negara juga dikembangkan suatu sistem perdagangan tanpa menyediakan tempat fisik tersebut. Kegiatan perdagangannya dilakukan over the counter market. Bursa Efek di Indonesia memanfaatkan teknologi informasi yang baik dengan diterapkannya online tranding yang memungkinkan pemodal melakukan transaksi atau order tidak hanya melalui komputer secara otomatis tetapi bisa memanfaatkan teknologi yang tersedia.

Daftar Pustaka
Sunariyah. 2011. Pengantar Pasar Modal, Edisi Keenam. Yogyakarta : Upd Stim YKPN
Husnan, Suad. 2015. Dasar-Dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas, Edisi Kelima. UPP AMP Tkpn. Yogyakarta
Bursa Efek, Pt. Panduan Permodalan Investasi Di Pasar Modal. IDX
Bursa Efek, Pt. Sekolah Pasar Modal Bursa Efek Indonesia. IDX



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arbitrage Pricing Theory (APT)