bursa efek
BAB I
PENDAHULUAN
Pertumbuhan ekonomi yang pesat disertai dengan
perkembangan pendapatan masyarakat mendorong mereka untuk melakukan investasi.
Investasi yang dilakukan masyarakat kini pun tidak hanya berupa emas ataupun
uang tetapi juga melalui efek. Perkembangan inilah yang mendorong munculnya
investasi pada financial asset (sekuritas). Sekuritas merupakan selembar
kertas yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk memperoleh bagian dari
prospek. Apabila sekuritas ini bisa diperjualbelikan dan merupakan instrumen
keuangan yang bersifat jangka panjang, maka penerbit sekuritas tersebut
dilakukan di pasar modal dan perdagangan dilakukan di bursa efek.
Bursa merupakan pengertian dalam artian fisik untuk
melakukan kegiatan perdagangan, diberbagai negara juga dikembangkan suatu
sistem perdagangan tanpa menyediakan tempat fisik tersebut. Kegiatan
perdagangannya dilakukan over the counter market. Instrumen keuangan
yang dibicarakan menyangkut instrumen jangka panjang seperti saham, obligasi,
intrumen keuangan turunan, reksadana, maupun intrumen keuangan jangka pendek.
Di Indonesia sendiri Bursanya disebut Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merupakan
bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya.
Dipandang dari konsep investari, hampir tidak mungkin
untuk memperlakukan investasi berdasarkan atas jangka waktu. Menjadi tugas
analisis keuanganlah yang dapat memberikan saran kepada calon pemodal.
BAB II
PERMASALAHAN
Mengingat pentingnya peran
Bursa Efek ini maka penulis ingin mengkaji lebih dalam lagi tentang Bursa Efek.
Apa itu Bursa Efek ? Apa saja jenis-jenis
Surat Berharga ? Bagaimana sistemasi jual beli surat berharga ?. Mengetahui definisi
Bursa Efek yang merupakan pasar modal dan memiliki fungsi penting secara tidak langsung berpengaruh terhadap
perekonomian di setiap negara serta tentan hubungannya dengan
surat berharga dan sistem jual belinya.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bursa Efek
Sekuritas diperjualbelikan dan merupakan instrumen
keuangan yang bersifat jangka panjang, maka penerbit sekuritas tersebut
dilakukan di pasar modal dan perdagangan dilakukan di bursa efek. Bursa
merupakan pengertian dalam artian fisik untuk melakukan kegiatan perdagangan,
diberbagai negara juga dikembangkan suatu sistem perdagangan tanpa menyediakan
tempat fisik tersebut. Kegiatan perdagangannya dilakukan over the counter
market. Instrumen keuangan yang dibicarakan menyangkut instrumen jangka
panjang seperti saham, obligasi, intrumen keuangan turunan, reksadana, maupun
intrumen keuangan jangka pendek.
Setelah sekuritas terjual di pasar perdana maka sekuritas tersebut didaftarkan
di bursa efek agar bisa diperjualbelikan di bursa. Saat pertama kali saham
diperdagangkan di bursa, biasanya selesai lima hari dan hari terakhir saham
ditawarkan di pasar perdana atau initial
public offering. Pada waktu sekuritas diperdagangkan di bursa saat itulah
sekuritas tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Karena itu bursa merupakan
perusahaan yang kegiatan utamanya adalah menyelenggarakan kegiatan perdagangan
di pasar sekunder. Atau lembaga yang menyelenggarakan perdagangan efek.
Di indonesia bursa efek harus berbentuk perseroan. Di
bursa inilah dilakukan jual beli saham dengan menggunakan jasa perusahaan efek
yang menjadi anggota bursa tersebut. Dengan demikian para pemodal tidak dapat
melakukan jual beli antar mereka sendiri secara langsung, tetapi harus lewat
anggota bursa dibursa efek. (Husna, Suad.
Teori Portopolio).
Perusahaan efek merupakan perusahan yang bertindak
sebagai penjamin emisi, perantara pedagang efek dan manajemen efek. Salah satu
tugas mereka adalah pembentukan dan penawaran reksadana ke pasar pemodal.
- Fungsi dan Tugas Bursa Efek
a.
Menciptakan
pasar secara terus menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat.
b.
Menciptakan harga
yang wajar bagi efek yang bersangkutan melalui mekanisme pasar.
c.
Membantu
pembelanjaan dunia usaha.
d.
Tugas bursa efek
sebagai fasilitator
1)
Menyediakan sarana perdagangan efek
2)
Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana
secara cepat pada efek-efek yang dijual
3)
Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan
masyarakat
4)
Memasyarakatkan
pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public
5)
Menciptakan intrumen dan jasa baru
e.
Tugas bursa efek
sebagai SOR (Self Regulatory Organization)
1)
Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
2)
Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan
fungsi pengawasan
3)
Ketentuan bursa efek mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat bagi pelaku pasar modal
- Sejarah Bursa Efek di Indonesia
Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merupakan bursa hasil
penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya. Secara resmi didririkan pada tanggal 13 juli 1992 dan
tujuan pendiriannya adalah menyelengarakan perdagangan Efek di pasar modal
Indonesia yang teratur, wajar, dan efessien. (Sekolah Pasar Modal Bursa Efek
Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia : 56) Pada dasarnya, Bursa Efek Indonesia merupakan
pasar yang terorganisasi dimana para pialang (wakil dalam
perusahaan yang terlibat dalam bursa efek) melakukan transaksi jual beli surat
berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di bursa efek. (Panduan
Pemodal, PT Bursa Efek Indonesia : 07).
Secara
historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal
atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada
tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia
Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Meskipun pasar modal telah ada
sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan
seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal
mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti
perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada
pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi
bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia
mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian
pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi
yang dikeluarkan pemerintah.
Secara singkat, tonggak
perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
14 Desember 1912
|
Bursa Efek pertama di Indonesia
dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
|
1914 – 1918
|
Bursa Efek di Batavia ditutup
selama Perang Dunia I
|
1925 – 1942
|
Bursa Efek di Jakarta dibuka
kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya.
|
Awal tahun 1939
|
Karena isu politik, Perang
Dunia II Bursa efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
|
1942 – 1952
|
Bursa Efek di Jakarta ditutup
kembali selama Perang Dunia II.
|
1952
|
Bursa Efek di Jakarta
diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal, yang dikeluarkan oleh
Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof. DR. Sumitro
Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI 1950.
|
1956
|
Program nasionalisasi
perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.
|
1956 – 1977
|
Perdagangan di Bursa Efek vakum.
|
10 Agustus 1977
|
Bursa Efek diresmikan kembali
oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar
Modal). Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT
Semen Cibinong sebagai emiten pertama19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara.
|
1977 – 1987
|
Perdagangan di Bursa Efek
sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih
memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.
|
1987
|
Ditandai dengan hadirnya Paket
Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk
melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
|
1988 – 1990
|
Paket deregulasi dibidang
Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing.
Aktivitas bursa terlihat meningkat.
|
2 Juni 1988
|
Bursa Paralel Indonesia (BPI)
mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek
(PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
|
Desember 1988
|
Pemerintah mengeluarkan Paket
Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public
dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
|
16 Juni 1989
|
Bursa Efek Surabaya (BES) mulai
beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa
Efek Surabaya.
|
13 Juli 1992
|
Swastanisasi BEJ. BAPEPAM
berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai
HUT BEJ.
|
22 Mei 1995
|
Sistem Otomasi perdagangan di
BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading
Systems).
|
10 November 1995
|
Pemerintah mengeluarkan Undang
–Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai
diberlakukan mulai Januari 1996.
|
1995
|
Bursa Paralel Indonesia merger
dengan Bursa Efek Surabaya.
|
2000
|
Sistem Perdagangan Tanpa Warkat
(scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
|
2002
|
BEJ mulai mengaplikasikan
sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
|
2007
|
Penggabungan Bursa Efek
Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa
Efek Indonesia (BEI).
|
02 Maret 2009
|
Peluncuran Perdana Sistem
Perdagangan Baru PT Bursa Efek Indonesia: JATS-NextG.
|
B.
Jenis-Jenis Surat Berharga
Sesuai dengan perkembangan pasar keuangan, jenis-jenis
intrumen keuangan yang diperdagangkan di BEI juga mengalami perkembangan.
Diantaranya adalah :
1.
Saham
Saham merupakan bukti penyertaan atau kepemilikan dalam
suatu perusahaan yang memberikan hasil investasi bersifat variabel tergantung
dari kemampuan investor dalam megelolanya (perseroan terbatas). (Sekolah
Pasar Modal Bursa Efek Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia : 16). Harga
saham bisa naik dan turun tergantung pada prospek dan resiko perusahaan
tersebut.
Karakteristik bagi pemegang saham :
a.
Limited risk
(pemegang aham hanya bertanggungg jawab terhadap sejumlah dana yang disetorkan dalam perusahaan).
b.
Ultimate Control (
Pemegang saham, secara kolektif aka menentukan arah da tujuan perusahaan).
c.
Residual Claim
(sebagai pihak terakhir yang memperoleh pembagian hasil usaha perusahaan dan
sisa aset dlam proses likuidasi perusahaan, setelah kreditur)
2.
Obligasi
Obligasi merupakan efek berbasis hutang yang memberikan
hasil investasi bersifat tetap selama periode tertentu, obligasi terdiri dari
obligasi korporasi dan obligasi pemerintah. (Sekolah Pasar Modal Bursa Efek
Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia : 17) dan obligasi menurut Husnan,
Suad (dasar-dasar teori portofolio dan analisis sekuritas : 34) adalah
surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah. Dengan membeli
obligasi maka pemilik obligasi tersebut berhak menerima bunga dan nominal
pinjamannya pada waktu obligasi tersebut jatuh tempo. Obligasi bisa mempunyai
karakteristik yang bermacam-macam dan jenis-jenis obligasi, antaralain :
a.
Obligasi Berdasarkan
Penerbit Obligasi (Issuer)
·
Obligasi Pemerintah
·
Obligasi Perusahaan
Milik Negara
·
Obligasi Perusahaan
Swasta
b.
Obligasi Berdasarkan
Sistem Pembayaran Bunga
·
Obligasi Kupon (
Bunga dibayar secara periodik)
·
Obligasi Tanpa Kupon
( Bunga dibayar langsung saat pembelian)
c.
Obligasi Berdasarkan
Tingkat Bunga
·
Obligasi Dengan Bunga
Tetap
·
Obligasi Dengan Bunga
Mengambang
·
Obligasi Dengan Bunga
Campuran
d.
Obligasi Berdasarkan
Jaminan
·
Collateral (
menjamin sebagian aset milik perusahaan)
·
Debenture
( dijamin oleh tingkat likuiditas
perusahaan)
·
Subordinate Debenture ( prioritas utama yang akan dibayar dahulu)
·
Obligasi Pendapatan (
tidak dijamin dengan aset tertentu)
·
Obligasi Hipotek (
jaminan aset yang disebutkan secara jelas)
e.
Obligasi Berdasarkan
Tempat Penerbitannya
·
Obligasi Domestik
·
Obligasi Asing
·
Obligasi Glogal
f.
Obligasi Berdasarkan
Rating
·
Grand Bond (
peringkat yang layak untuk investasi)
·
Non-Grand Born (peringkat
yang tidak layak untuk investasi)
g.
Obligasi Berdasarkan
Callable Feature
·
Freely Callable Bond ( penerbit dapat memanggil kembali)
·
Non Callable Bond (
tidak dapat dibeli lagi sebelum jatuh tempo)
·
Deferred Callable Bond ( ada batasan waktu tertentu untuk tidak dapat dibeli kembali)
h.
Obligasi
Berdasarkan Cinvertible
·
Obligasi Konversi/ Tukar
( obligasi dapat ditukar dengan saham).
·
Obligasi Non Conversi
( obligasi tidak dapat ditukar menjadi saham namun dapat dicairkan pokok
obligasinya pada waktu jatuh tempo).
3.
Reksadana
Reksadana merupakan kumpulan saham-saham,
obligasi-obligasi atau sekuritas lainnya yang dimiliki oleh sekelompok pemodal
dan dikelola oleh perusahaan investasi provisional. Dana yang di investasikan
pada reksa dana dari pemodal akan disatukan dengan dana yang berasal dari
pemodal lainnya untuk menciptakan kekuatan membeli yang jauh lebih besar
dibanding mereka harus melakukan investasi sendiri.
Reksadana dapat diartikan sebagai suatu wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnta
diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi. Dilihat dari
bentuk reksadana dapat dibagi menjadi dua yaitu:
a.
Reksadana
berbentuk perseroan, perusahaan
penerbit reksadana menghimpun dana dengan menjual saham, selanjutnya dana dari
penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang
diperdagangkan di pasar modal maupun pasar uang.
b.
Reksadana
berbentuk kontrak investasi kolektif merupakan kontrak antar manajer investasi dengan bank kustodian yang
mengikat pemegang unit penyertaan, dimana manajer investasi diberi wewenang
untuk melaksanakan penitipan kolektif.
C.
Sistem Jual Beli
Surat Berharga
Bursa Efek Indonesia menganut
sistem order-driver market atau pasar yang digunakan oleh order-order
dari pialang dengan sistem lelang secara terus menerus. Pembeli atau penjual,
yang hendak melakukan transaksi harus menghubungi perusahaan pialang.
Perusahaan pialang membeli dan menjual efek di lantai bursa atas perintah atau
permintaan (order) investor. Akan tetapi, perusahaaan pialang juga dapat melakukan
jual beli efek untuk dan atas nama perusahan itu sendiri sebagai bagian dari
investasi portofolio mereka.
Setiap perusahaan pialang mempunyai orang yang akan memasukkan semua order yang
diterima ke terminal masing-masing di lantai bursa. Orang–orang yang bertindak
untuk perusahaan pialang tersebut disebut wakil perantara pedagang efek. Dengan
menggunakan JATS ( the jakarta automated
tranding system), order–order tersebut diolah oleh komputer yang akan
melakukan matcing dengan mempertimbangkan prioritas harga dan prioritas waktu. Dengan demikian
sistem perdagangan di BEI adalah sistem lelang secara terbuka yang langsung
terus menerus selama jam bursa. Hingga saat ini, selalu order dari perusahaan pialang memang harus dimasukkan
dalam sistem melalui terminal yang ada dilantai bursa. Namun, saat ini BEI
sudah mulai menerapkan akses jarak jauh atau remot access untuk JATS
sehingga seluruh perusahaan pialang bisa langsung melakukan perdagangan dari
luar lantai bursa, bahkan dari luar Jakarta.
Proses pelaksanaan
perdagangan di Bursa
Pelaksanaan
perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas
JATS. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa
(AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung
jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap penyelesaian seluruh
Transaksi Bursa atas nama Anggota Bursa Efek yang bersangkutan sebagaimana
tercantum dalam Daftar Transaksi Bursa (DTB).
Perdagangan saham dilakukan ditiga segmen pasar yaitu Pasar Reguler,
Pasar Tunai, dan Pasar Negosiasi. Pasar Reguler watu pelaksanaannya hari
Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Buras (T+3). Pasar Tunai watu pelaksanaannya hari Bursa yang sama
dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0).
Pasar Negosiasi watu pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan
antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli.

Pemodal yang memberikan order beli dan pemodal lainnya yang memberikan
order jual menghubungi anggota bursa yang memasukkan order mereka ke JATS. Di
sistem tersebut order mereka dipertemukan dan terjadilah transaksi (trade done). Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa
oleh Anggota Bursa adalah pesanan terbatas (limit order), yaitu pesanan yang
dilaksanakan oleh Anggota Bursa sampai dengan batas harga yang ditetapkan oleh
nasabahnya.
Harga
penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS adalah
harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota
Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan
ditolak oleh JATS (auto rejection).
Setelah terjadi transaksi maka diinformasikan ke KSEI dalam penyelesaiaan
t+3. Saham yang dibeli akan tercatat di KSEI, pemodal mempunyai akun di KSEI
yang mencatat saham-saham apa saja dan berapa banyak yang dimiliknya. Pemodal
yang menjual saham akan menerima uangnya (pada t+3) di rekeningnya yang
tercatat di pialangnya.
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengertian Bursa Efek
sendiri adalah lembaga yang menyelenggarakan perdagangan efek. Di indonesia
bursa efek harus berbentuk perseroan. Di bursa inilah dilakukan jual beli saham
dengan menggunakan jasa perusahaan efek yang menjadi anggota bursa tersebut.
Dengan demikian para pemodal tidak dapat melakukan jual beli antar mereka
sendiri secara langsung, tetapi harus lewat anggota bursa dibursa efek.
Sesuai dengan
perkembangan pasar keuangan, jenis-jenis intrumen keuangan yang diperdagangkan
di BEI juga mengalami perkembangan. Diantaranya adalah Saham, Obligasi dan
Reksadana.
Bursa merupakan
pengertian dalam artian fisik untuk melakukan kegiatan perdagangan, diberbagai
negara juga dikembangkan suatu sistem perdagangan tanpa menyediakan tempat fisik
tersebut. Kegiatan perdagangannya dilakukan over the counter market.
Bursa Efek di Indonesia memanfaatkan teknologi informasi yang baik dengan
diterapkannya online tranding yang memungkinkan pemodal melakukan
transaksi atau order tidak hanya melalui komputer secara otomatis tetapi bisa
memanfaatkan teknologi yang tersedia.
Daftar Pustaka
Sunariyah. 2011. Pengantar
Pasar Modal, Edisi Keenam. Yogyakarta : Upd Stim YKPN
Husnan, Suad. 2015. Dasar-Dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas, Edisi Kelima.
UPP AMP Tkpn. Yogyakarta
Bursa Efek, Pt. Panduan
Permodalan Investasi Di Pasar Modal. IDX
Bursa Efek, Pt. Sekolah
Pasar Modal Bursa Efek Indonesia. IDX
Komentar
Posting Komentar